Pindah Tempat Kerja

  1. Permohon pindah yang bersangkutan
  2. Surat pernyataan menerima dari institusi yang dituju
  3. Surat pernyataan persetujuan melepas dari institusi
  4. Surat pernyataan kondite dari institusi
  5. Persyaratan administrasi: a. SK Capeg; b. SK PNS; c. Karpeg; d. SK jabatan terakhir; e. SK kepangkatan terakhir; f. Konversi NIP; g. SKP 2 tahun terakhir; h. Surat pengantar dari pimpinan

  1. PNS/ASN mengajukan permohonan pindah tempat kerja ditujukan kepada Direktur Politani
  2. Direktur mendisposisikan surat permohonan kepada Wakil Direktur II dan atau Kepala Bagian Umum dan Keuangan untuk memverifikasi permohonan sesuai peta jabatan di Politani Negeri Kupang dan memberikan pertimbangan sesuai keadaan dan kebutuhan instansi, formasi, alasan dan pertimbangan lainnya sebagai bahan persetujuan pindah atau ditolak
  3. PNS/ASN yang mendapat ijin pindah minimal sudah bekerja 20 tahun di Politani Negeri Kupang dan bagi staf yang bergelar S2/S3 sudah bekerja 2 x masa studi tambah 1 tahun.
  4. Apabila direktur menyetujui pindah, maka akan diberikan surat persetujuan melepas.

6 Bulan

Sesuai Keputusan Direktur Politani Negeri Kupang

Surat Usulan SK pindah tempat kerja ke Biro SDM Kemenristekdikti

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Pertanian Negeri Kupang via telp : (0380)881600, Fax (0380)881601 dan email:  spi@politanikoe.ac.id
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Tempat Kerja"