Penerbitan Duplikat Ijazah dan Transkrip Nilai

  1. Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan Duplikat Ijazah dan Transkrip nilai
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Pas foto hitam putih terbaru mengenakan jas dan berdasi 3x4 sebanyak 4 lembar.

  1. Alumni yang bersangkutan membawa surat keterangan kehilangan ijazah dan Transkrip nilai dari kepolisian dan/atau ijazah yang rusak ke Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan (AKP)
  2. Petugas pengadministrasi akademik memproses berkas pengajuan (dokumen sesuai dengan SOP)
  3. Petugas menyerahkan Duplikat Ijazah dan surat keterangan Duplikat dan Duplikat Transkrip nilai ke Alumni yang bersangkutan

2 Hari

Sesuai Keputusan Direktur

1. Surat Keterangan Duplikat Ijazah; 2. Duplikat ijazah dan Transkrip Nilai

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan  secara langsung ke Bagian AKP. Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Pertanian Negeri Kupang via telp : (0380)881600, Fax (0380)881601 dan email:  spi@politanikoe.ac.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Duplikat Ijazah dan Transkrip Nilai "