Legalisir Ijasah dan Transkrip

  1. Mengisi data Formulir Data Alumni
  2. Mengisi formulir Permohonan Legalizir Ijazah dan Transkip
  3. Fotocopy Ijazah sesuai jumlah yang akan di legalisir (Maksimal 10 lembar/legalisir)
  4. Fotocopy Transkrip Nilai sesuai jumlah yang akan di legalisir(Maksimal 10 lembar/legalisir)

  1. Pemohon Menyerahkan fotocopy ijazah/transkrip Nilai ke Bagian Akademik
  2. Kasubag AAK dan Kabag Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan memeriksa dan memverifikasi keabsahan Ijazah dan trankrip
  3. Wakil Direktur Bidang Akademik mengesahkan foto copy ijasah dan transkrip
  4. Alumni menerima hasil legalisir ijazah dan transkrip

1 Hari

Sesuai SK Direktur Tentang penerimaan PNBP

Pengesahan fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Pertanian Negeri Kupang via telp : (0380)881600, Fax (0380)881601 dan email:  spi@politanikoe.ac.id
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijasah dan Transkrip"