Penerbitan Perpanjangan SIM A, C dan D

  1. FOTOKOPI E-KTP
  2. SURAT KETERANGAN SEHAT, KHUSUS SIM D MENERANGKAN HASIL KESEHATAN TIDAK BUTA, TULI DAN GANGGUAN SYARAF
  3. FOTOKOPI SIM YANG AKAN DI PERPANJANG

  1. MEMPERSIAPKAN KELENGKAPAN PERPANJANGAN SIM ANTARA LAIN FOKOPI KTP, SURAT KETERANGAN SEHAT DAN FOTOKOPI SIM YANG AKAN DIPERPANJANG
  2. MENDAFTARKAN PERPANJANGAN KE LOKET 1 DENGAN MENYERAHKAN KELENGKAPAN BERKAS, PETUGAS MELAKUKAN CEK PERMOHONAN BERKAS PERPANJANGAN SIM DINYATAKAN LENGKAP SELANJUTNYA PETUGAS MEMBERIKAN FORMULIR UNTUK DIISI SETELAH FORMULIR DIISI DISERAHKAN KEMBALI KEPADA PETUGAS UNTUK DI CEK KEMBALI FORMULIR YANG DIISI TERSEBUT. APABILA BERKAS DINYATAKAN PETUGAS LENGKAP MAKA PETUGAS MENGARAHKAN KE LOKET BRI UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN, SETELAH PEMBAYARAN PEMOHON KEMBALI KE LOKET 1 MEMBERIKAN BUKTI BAYAR SETELAH DITERIMA MAKA PETUGAS MELAKUAN ENTRY DATA DAN MEMBERIKAN NOMOR ANTRIAN FOTO KEPADA PEMOHON PERPANJANGAN SIM.
  3. PETUGAS RUANG FOTO MEMANGGIL NOMOR ANTRIAN PEMOHON PERPANJANGAN SIM UNTUK DI LAKSANAKAN FOTO, SIDIK JARI DAN TANDA TANGAN.
  4. PETUGAS RUANG FOTO MENGARAHKAN PEMOHON PERPANJANGAN SIM KE LOKET 4 UNTUK DILAKUKAN PENCETAKAN SIM DAN SELANJUTNYA DISERAHKAN KEPADA PEMOHON SIM TERSEBUT.

1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyatan perpnjangan sim : 10 Menit
2. Menerima pembayaran PNBP penerbitan perpanjangan SIM : 10 menit
3. Input/entry data peserta perpanjangan SIM : 10 menit
4. Mencocokan data peserta perpanjangan SIM dengan data yang telah diinput serta pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan : 5 menit
5. Melaksanakan pencetakan perpanjangan SIM : 5 menit
6. Penyerahan SIM kepada peserta perpanjangan SIM : 5 menit

1.  SIM A PERPANJANGAN : Rp. 80.000,-
2.  SIM C PERPANJANGAN : Rp. 75.000,-
3. SIM D PERPANJANGAN : Rp. 35.000,-

PP. NO. 60 THN 2016 TENTANG TARIF PNBP PADA POLRI

PERPANJANGAN SIM A, C DAN D

MASYARAKAT - LOKET PENGADUAN - PETUGAS PENGADUAN - KANIT REGIDENT/KASAT LANTAS - OLAH PENGADUAN-HASIL OLAH PENGADUAN-PUBLIKASI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store