Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Hortikultura

  1. Surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai dan cap oleh pemimpin badan usaha
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan
  3. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan (bila ada)
  4. NPWP perusahaan/perseorangan
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha
  7. Surat Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan
  8. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian
  9. Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara, harus dilengkapi hak guna usaha
  10. Bagi usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil, cukup diberikan Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Pelayanan:
10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Surat Izin Usaha Budidaya Hortikultura

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Hortikultura"