Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan (IUTP)

  1. Surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai dan cap oleh pemimpin badan usaha
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan
  3. Fotokopi akta pendirian perusahaan & perubahan (bila ada)
  4. NPWP perusahaan/perseorangan
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Izin Usaha Perindustrian (IUP)
  8. Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW/RDTR kabupaten/kota dari bupati/wali kota
  9. Izin Lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000
  10. Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan
  11. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/wali kota
  12. Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan
  13. Hasil AMDAL atau UKL dan UPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
  14. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian
  15. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat enam bulan sejak diterbitkan izin usaha
  16. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
  17. Cukup diberikan Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Pangan (TDU) kepada pelaku usaha jika melakukan usaha kurang dari skala 25 ha atau lebih.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Pelayanan:
15 (lima belas) hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Izin Usaha Tanaman Pangan (IUTP)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan (IUTP)"