Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P)

  1. Surat permohonan yang ditandatangani pemimpin badan usaha di atas meterai dan cap
  2. Fotokopi akta pendirian dan perubahannya terkait dengan susunan direksi terakhir serta pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI
  3. Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan dari kantor kelurahan setempat/pengelola gedung/pengelola kawasan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
  6. Fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal/Surat Persetujuan/Izin Usaha yang dimiliki dan masih berlaku
  7. Fotokopi IMTA (WNA)
  8. Fotokopi KITAS (WNA)
  9. Fotokopi Paspor (WNA)
  10. Fotokopi NPWP bagi penanda tangan dokumen impor WNA
  11. Rekaman KTP dan NPWP bagi penanda tangan dokumen WNI
  12. Pas foto terbaru latar belakang merah (pengurus/direksi perusahaan) yang menandatangani API sebanyak empat lembar ukuran 3x4
  13. Penanda tangan API-P maksimal empat orang yang terdiri dari minimal satu orang direksi dan lainnya kuasa direksi dengan melampirkan surat kuasa untuk penandatanganan dokumen impor (Kartu API-P)
  14. Surat kuasa asli bermeterai cukup dan cap perusahaan bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh pemimpin perusahaan
  15. Menunjukkan identitas asli disertai dengan rekaman identitas pemberi dan penerima kuasa
  16. Melampirkan API-P lama.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Pelayanan:
Proses di DPMPTSP:
5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
-

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
 

Biaya Pelayanan: Tidak ada
Biaya Retribusi   : Tidak ada

Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P) "