Pengajuan Proposal Bantuan Pembangunan Jembatan/Jalan/Irigasi

  1. Surat permohonan pengajuan kepada Bupati/ Gubernur
  2. Melampirkan RAB
  3. Foto lokasi yang diajukan
  4. Surat persetujuan LPM dan Kepala Desa
  5. Surat pernyataan pemilik lahan sekitar lokasi bangunan yang diusulkan
  6. Foto kondisi yang diusulkan
  7. Lembar pengesahan camat

  1. Memeriksa dan memverifkasi berkas pengajuan
  2. Jika berkas sudah lengkap, berkas di paraf oleh Kasi PMKS
  3. Tanda tangan camat dan berkas distempel
  4. Berkas diserahkan kepada pemohon

- Memeriksa dan memverifkasi berkas pengajuan 15 menit
- Jika berkas sudah lengkap, berkas di paraf oleh Kasi PMKS 5 menit (Kasi PMKS berada ditempat/kantor)
- Tanda tangan camat dan berkas distempel 5 menit (Camat berada ditempat/kantor)
- Berkas diserahkan kepada pemohon 5 menit (Berkas diverifikasi kembali oleh pemohon)

Tidak dipungut biaya

Berkas/Rekomendasi Proposal Pengajuan Bantuan Pembangunan Jembatan/Jalan/Irigasi

- Memberikan penjelasan kepada pemohon tentang keterlambatan penyelesaian pengajuan, karena pengajuan tersebut harus tanda tangan camat tidak bisa diwakilkan.
- Berkas dihimpun sambil menunggu kehadiran pejabat yang berwenang yaitu Camat dan Kasi PMKS

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store