Izin Usaha Industri (IUI)

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemimpin badan usaha di atas meterai dan cap
  2. UNTUK IZIN USAHA INDUSTRI TANPA PERSETUJUAN PRINSIP: 1. Surat pernyataan sesuai Formulir Model SP-1; 2. Mengisi daftar permintaan IUI; 3. Fotokopi Izin Undang-undang Gangguan (HO); 4. Fotokopi akta pendirian dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; 5. Fotokopi Izin Lokasi; 6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 7. Surat keterangan dari pengelola kawasan industri; 8. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu; 9. Rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
  3. UNTUK IZIN USAHA INDUSTRI MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP: 1. Mengisi permohonan menggunakan Formulir Model PM-III; 2. Fotokopi NPWP; 3. Fotokopi akta pendirian dan atau perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; 4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 6. Fotokopi Surat Persetujuan Prinsip; 7. Fotokopi Izin Lokasi; 8. Fotokopi Izin Undang-undang Gangguan (HO); 9. Fotokopi AMDAL atau UPL dan UKL; 10. Informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi; 11. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu; 12. Rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian; 13. Berita acara pemeriksaan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Pelayanan:
Proses di DPMPTSP:
5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat permohonan pertimbangan teknis diterima oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

 

Biaya
a. Biaya Pelayanan: Tidak ada
b. Biaya Retribusi   : Tidak ada    

 

Izin Usaha Industri (IUI)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri (IUI)"