Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemimpin perusahaan di atas meterai dan cap
  2. Surat rekomendasi asli dari dinas yang membidangi perdagangan kabupaten/kota
  3. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  7. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
  8. Fotokopi akta notaris
  9. Fotokopi Tanda Daftar Gudang
  10. Fotokopi Izin HO
  11. Memiliki surat penunjukan dari Distributor Terbatas Bahan Berbahaya (DT-B2)
  12. Fotokopi Surat Keterangan Penyimpanan Barang
  13. Memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang dibuktikan dengan berita acara
  14. Pertimbangan teknis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Pelayanan:
Proses di DPMPTSP:
5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat permohonan pertimbangan teknis diterima oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Biaya
Biaya Pelayanan : Tidak ada
Biaya Retribusi    : Tidak ada        

 

Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar"