Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS)

  1. Surat permohonan disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP (tanda tangan, cap, dan bermeterai)
  2. Identitas pemohon (fotokopi KTP direktur/direktur utama)
  3. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan yang dilegalisir
  4. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia
  5. Profil perusahaan (identitas perusahaan, latar belakang, visi misi, susunan pengurus perusahaan, jenis dan bidang usaha, foto fisik perusahaan, dan kendaraan operasional plat KH)
  6. Fotokopi NPWP perusahaan di Kalimantan Tengah yang dilegalisir
  7. Laporan keuangan yang sudah diaudit
  8. Rekomendasi dari bupati/wali kota
  9. Studi kelayakan awal
  10. Surat penetapan sebagai calon pengembang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari pemegang IUPTL selaku calon pembeli tenaga listrik atau penyewa Jaringan Tenaga Listrik untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik
  11. Rekening perusahaan di Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
  12. Surat pernyataan gaji pegawai dibayarkan melalui Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
  13. SIUP dan surat izin lainnya yang berkaitan dengan perusahaan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS)"