Surat keterangan bepergian

  1. membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau KTP

  1. datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan
  2. petugas akan memasukkan data secara digital
  3. petugas akan mencetak surat
  4. petugas akan meregister surat
  5. surat akan ditandatangani dan distempel oleh pihak yang berwenang
  6. surat akan dibeikan pada pemohon

5 menit input data 
2 menit proses print
5 menit proses registrasi 
13 menit penandatanganan oleh pihak yang berwajib 

Tidak dikenakan biaya

Surat Keterangan Bepergian

Datang langsung ke kantor desa 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan bepergian "