Surat keterangan kelahiran

  1. membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. datang langsung ke kantor desa dengan membawa persyaratan
  2. petugas akan memasukan data secara digital
  3. petugas akan mencetak data
  4. petugas akan meregister surat
  5. surat akan di tandatangani dan di stempel oleh pihak yang berwenang
  6. surat diserahkan pada pemohon

5 menit input data 
2 menit proses print
5 menit proses registrasi 
13 menit penandatanganan oleh pihak yang berwajib 

Tidak dikenakan biaya 

Surat Keterangan Kelahiran / Kenal Lahir

Datang langsung ke kantor desa 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kelahiran"