membawa kartu identitas yang bersangkutan (KK/KTP)
datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan
petugas akan memasukkan data
petugas akan meregister surat
surat akan di tandatangani dan di stempel oleh pihak yang berwenang
5 menit pengisian data
5 menit proses registrasi
10 menit penandatanganan oleh pihak yang berwajib
Tidak dikenakan biaya
Surat Keterangan kematian
Datang langsung ke kantor desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.