Surat Keterangan Kematian

  1. membawa kartu identitas yang bersangkutan (KK/KTP)

  1. datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan
  2. petugas akan memasukkan data
  3. petugas akan meregister surat
  4. surat akan di tandatangani dan di stempel oleh pihak yang berwenang

5 menit  pengisian data
5 menit proses registrasi 
10 menit penandatanganan oleh pihak yang berwajib 

Tidak dikenakan biaya 

Surat Keterangan kematian

Datang langsung ke kantor desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian "