Persetujuan Prinsip

  1. Permohonan
  2. Mempunyai SK BPP Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman seluruh indonesia
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Akta Notaris
  5. Denah Lokasi
  6. Peta Lay Out Lokasi
  7. Surat Dukungan dari masyarakat
  8. Surat perjanjian sewa menyewa tanah
  9. Foto Copy NPWP
  10. Surat Kuasa bermaterai 6000
  11. Surat berkas persyaratan dimasukan dalam map tulang rangkap 2
  12. Rekomendasi BKPRD
  13. Susunan Pengurus Perusahaan atau CV
  14. foto Copy NIB ( Nomor Induk Berusaha) SITU, SIUP

  1. Membuat Permohonan Surat persetujuan prinsip
  2. Telah Mempunyai SK BPP Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman seluruh Indonesia ( untuk pengembangan perumahan)
  3. MemFoto Copy KTP
  4. MemFoto Copy Akta Notaris
  5. Membuat Denah Lokasi
  6. Membuat Peta Lay Out Lokasi (untuk pembangunan Perumahan)
  7. Membuat Surat Dukungan dari masyarakat (untuk pembangunan Perumahan)
  8. Membuat Surat perjanjian sewa menyewa tanah menjelaskan status dari tanah yang digunakan untuk usaha
  9. MemFoto Copy NPWP
  10. Membuat Surat Kuasa bermaterai 6000 apabila dikuasakan kepada pihak ketiga dalam pengurusan perizinan
  11. Surat berkas persyaratan dimasukan dalam map tulang rangkap 2
  12. Mendapatkan Rekomendasi TKPRD Kabupaten Batang Hari
  13. foto copy susunan Pengurus Perusahaan atau CV
  14. Telah memiliki NIB,SITU,SIUP

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Prinsip

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BATANG HARI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Prinsip"