Izin Pertambangan Rakyat

  1. UNTUK PEMOHON PERORANGAN: 1. Surat permohonan bermeterai Rp6.000,-; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Surat Keterangan Domisili pemohon di Kalimantan Tengah; 4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak Kalimantan Tengah; 6. Rekomendasi bupati/wali kota atau surat keterangan/tanda terima telah menyampaikan permohonan rekomendasi; 7. Peta IPR dan peta WPR beserta daftar titik koordinat dari Dinas ESDM (WPR harus berdasarkan Kepmen ESDM 14003 tahun 2013); 8. Fotokopi bukti pembayaran cetak peta dari Dinas ESDM; 9. Surat pernyataan persyaratan teknis memuat paling sedikit: a. Sumuran pada IPR paling dalam 25 meter, b. Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 horse power untuk 1 (satu) IPR, c. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak; 10. Pertimbangan teknis dari dinas teknis; dan 11. Peta pertimbangan teknis dari dinas teknis.
  2. UNTUK PEMOHON KELOMPOK: 1. Surat permohonan bermeterai Rp6.000,-; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota Kelompok; 3. Surat Keterangan Domisili pemohon di Kalimantan Tengah; 4. Surat Keterangan dari kelurahan/desa setempat; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak Kalimantan Tengah anggota Kelompok; 6. Rekomendasi bupati/wali kota atau surat keterangan/tanda terima telah menyampaikan permohonan rekomendasi; 7. Peta IPR dan peta WPR beserta daftar titik koordinat dari Dinas ESDM (WPR harus berdasarkan Kepmen ESDM 14003 tahun 2013); 8. Fotokopi bukti pembayaran cetak peta dari Dinas ESDM; 9. Surat pernyataan persyaratan teknis memuat paling sedikit: a. Sumuran pada IPR paling dalam 25 meter, b. Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 horse power untuk 1 (satu) IPR, c. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak; 10. Pertimbangan teknis dari dinas teknis; dan 11. Peta pertimbangan teknis dari dinas teknis.
  3. UNTUK PEMOHON KOPERASI: 1. Surat permohonan bermeterai Rp6.000,-; 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU); 4. Akta pendirian koperasi yang telah disahkan pejabat berwenang; 5. Profil koperasi; 6. Susunan pengurus koperasi; 7. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat; 8. Nomor Pokok Wajib Pajak Kalimantan Tengah; 9. Rekomendasi bupati/wali kota atau surat keterangan/tanda terima telah menyampaikan permohonan rekomendasi; 10. Peta IPR dan peta WPR beserta daftar titik koordinat dari Dinas ESDM (WPR harus berdasarkan Kepmen ESDM 14003 tahun 2013); 11. Fotokopi bukti pembayaran cetak peta dari Dinas ESDM; 12. Laporan keuangan tahun terakhir; 13. Surat pernyataan persyaratan teknis memuat paling sedikit: a. Sumuran pada IPR paling dalam 25 meter, b. Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 horse power untuk 1 (satu) IPR, c. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak; 14. Pertimbangan teknis dari dinas teknis; dan 15. Peta pertimbangan teknis dari dinas teknis.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.


 

Izin Pertambangan Rakyat

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pertambangan Rakyat"