Penerbitan sim A, C dan D

  1. FOTOKOPI KTP
  2. SURAT KETERANGAN SEHAT
  3. KHUSUS SIM D ( SURAT KETERANGAN SEHAT : TIDAK BUTA, TULI DAN GANGGUAN SARAF SERTA MEMBAWA KENDARAAN YANG SUDAH DIMODIFIKASI DALAM KEADAAN SEFTY)

  1. PEMOHON SIM MELENGKAPI PERSYARATAN FOTOKOPI KTP DAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN
  2. PEMOHON SIM DATANG KE SATPAS SIM POLRES PALANGKA RAYA KE LOKET 1 MEMINTA FORMULIR SELANJUTNYA MENGISI SETELAH SELESAI MENGISI FORMULIR DI KEMBALIKAN KE LOKET 1 DAN PEMOHON DI BERI NOMOR ANTRIAN UNTUK FOTO SIM
  3. PEMOHON SIM DI PANGGIL KE RUANG IDENTIFIKASI BERDASARKAN ANTRIAN UNTUK MELAKSANAKAN INDENTIFIKASI SIM FOTO, SIDIK JARI DAN TANDA TANGAN SELANJUTNYA PETUGAS IDENTIFIKASI MENGARAHKAN PEMOHON SIM KE RUANG PENCERAHAN UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI TENTANG MATERI DAN KISI-KISI SOAL UJI TEORI SETELAH ITU PETUGAS PENCERAHAN MEMBERIKAN NOMOR ANTRIAN UNTUK UJI TEORI.
  4. PETUGAS UJI TEORI MEMANGGIL PESERTA UJI TEORI UNTUK MELAKSANAKAN UJI TEORI DENGAN SOAL 30, WAKTU 15 MENIT, APABILA PESERTA UJI TEORI LULUS MAKA DI BERIKAN ANTRIAN UJI PRAKTEK SELANJUTNYA DI ARAHKAN KE LAPANGAN UJI PRAKTEK. PESERTA YANG GAGAL UJI TEORI MAKA AKAN DI JADWAL ULANG UNTUK MENGIKUTI UJI TEORI ULANG DENGAN TIDAK ADA BATAS PENGULANGAN.
  5. PETUGAS UJI PRAKTEK MEMANGGIL PERSERTA ANTRIAN UJI PRAKTEK, PESERTA UJI PRAKTEK MELAKSANAKAN UJI PRAKTEK I DAN II, PESERTA UJI PRAKTEK DINYATAKAN LULUS SELANJUTNYA PESERTA YANG LULUS DI ARAHKAN KE LOKET BRI DAN PESERTA YANG GAGAL AKAN DI JADWAL ULANG UNTUK MENGIKUTI UJI PRAKTEK DENGAN TIDAK ADA BATAS PENGULANGAN.
  6. PESERTA PEMOHON SIM YANG TELAH DINYATAKAN LULUS UJI PRAKTEK AKAN MELAKUKAN PEMBAYARAN PNBP KE LOKET BRI SETELAH DI LAKUKAN PEMBAYARAN PETUGAS BRI MENGARAHKAN PESERTA TERSEBUT KE LOKET CETAK SIM UNTUK DI LAKUKAN PENCETAKAN KARTU SIM.

1. PENDAFTARAN ISI FORMULIR PEMOHON SIM : 5 MENIT
2. ENTRY DATA PEMOHON SIM : 5 MENIT
3. IDENTIFDIKASI ( FOTO, SIDIK JARI DAN TANDA TANGAN) : 5 MENIT
4. PENCERAHAN : 10 MENIT
5. UJI TEORI : 20 MENIT
6. UJI PRAKTEK : 60 MENIT
7. PEMBAYARAN PNBP SIM : 5 MENIT
8. CETAK KARTU : 5 MENIT

SIM A : Rp. 120.000,-
SIM C : Rp. 100.000,-
SIM D : Rp. 50.000,-

PP. NO. 60 THN 2016 TTG TARIF PNBP SIM PADA POLRI

 

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru

MASYARAKAT - LOKET PENGADUAN - PETUGAS PENGADUAN - KANIT REGIDENT -  KASAT LANTAS/KAPOLRES - OLAH PENGADUAN - HASIL OLAH PENGADUAN - PUBLIKASI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store