Tanda Daftar Gudang

  1. Permohonan
  2. Foto copy akta pendirian/notaris di legalisisr
  3. Fotocopy SITU
  4. Fotocopy SIUP
  5. Fotocopy IMB
  6. Pas photo 4x6 2 lembar
  7. Foto copy KTP (penanggung jawab)
  8. Foto copy izin prinsip penanaman modal (PMA)
  9. Foto copy Paspor/KITAS/WNA
  10. Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkum Ham
  11. Materai 6000 2 buah

  1. Membuat Permohonan
  2. MemFoto copy akta pendirian/notaris di legalisisr
  3. Mendapatkan SITU terlebih dahulu dan difotocopy
  4. Telah mebuat SIUP dan di fotocopy
  5. telan mendapatkan IMB dan di fotocopy
  6. Menyertakan Pas photo 4x6 2 lembar
  7. MemFoto copy KTP (penanggung jawab)
  8. Sudah mendapatkan Izin prinsip penanaman modal (PMA) dan diFoto copy
  9. MemFoto copy Paspor/KITAS/WNA
  10. Menyertakan Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkum Ham
  11. Membawa Materai 6000 2 buah

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Gudang

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BATANG HARI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang"