Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

  1. PERSYARATAN ADMINISTRATIF: 1. Surat permohonan bermeterai Rp6.000,-; 2. Realisasi RKAB selama dua tahun terakhir; 3. Perjanjian kerja sama dengan pemasok komoditas tambang yang akan diolah yang dievaluasi oleh dinas teknis; 4. Salinan IUP OP, IUPK OP, IPR, Izin Sementara untuk Melakukan Pengangkutan dan Penjualan, IUP OP untuk Penjualan, IUP OP Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan, dan/atau IUP OP Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat C&C; dan 5. Perjanjian kerja sama dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
  2. PERSYARATAN TEKNIS: 1. Fotokopi persetujuan RKAB yang dievaluasi dinas teknis; 2. Fotokopi persetujuan dokumen study kelayakan yang dievaluasi dinas teknis; 3. Dokumen Rencana Konstruksi dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang Kegiatan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dievaluasi dinas teknis; 4. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit tiga tahun dengan ijazah dan sertifikat yang dilegalisir; 5. Hasil evaluasi kinerja IUP OP/IPR/Pemegang Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan/IUP OP untuk penjualan mitra oleh dinas teknis; dan 6. Pertimbangan teknis dari dinas teknis.
  3. PERSYARATAN FINANSIAL: Laporan keuangan dua tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian"