Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. membawa fotocopy kartu keluarga (KK) atau KTP
  2. membawa pas foto ukuran 4x6 2 lembar

  1. datang ke kantor desa dengan membawa fotocopy KK dan KTP
  2. petugas akan menginput data secara digital
  3. petugas akan mencetak surat
  4. petugas akan mencetak surat
  5. petugas akan meregister surat
  6. surat akan di tandatangani oleh pihak yang berwenang (kepala desa)
  7. surat akan di serahkan pada pemohon

5 menit input data 
2 menit proses print
5 menit proses registrasi 
13 menit penandatanganan oleh pihak yang berwajib 

Tidak dikenakan biaya 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Datang langsung ke Kantor Desa 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian "