Pelayanan Medikolegal

  1. a. Pasien Umum: 1. Bukti pembayaran pembuatan surat 2. Surat pengantar pembuatan surat mediko legal
  2. Pasien JKN: 1. Surat Egibilitas Peserta (SEP) 2. Surat pengantar pembuatan surat mediko legal

  1. 1. Melakukanpendaftaran di loket pendaftaran
  2. 2. Dilakukan pemeriksaan olehdokter,pemeriksaanpenunjang (labataurontgenbiladiperlukan)dantindakanmedis
  3. 3. Dokter membuat pengantar untuk pembuatan surat di medikolegal
  4. 4. Pembuatan surat medikolegal
  5. 5. Penyelesaian administrasi
  6. 6. Pengambilan obat (bila ada)
  7. 7. Surat medikolegal diserahkan kepada pasien

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran : 10 menit
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter,pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen bila diperlukandan tindakan medis : 30 menit
  3. Dokter membuat pengantar untuk pembuatan surat di medikolegal : 10 menit
  4. Pembuatan surat medikolegal : 20 menit
  5. Penyelesaian administrasi: 10 menit
  6. Pengambilan obat (bila ada)
Surat medikolegal diserahkan kepada pasien
1Jamkhususprosedur1s.d.3)

Umum:SesuaiPeraturan Daerah Kab ManggaraiNomor10Tahun2012
JKN      :PermenkesNomor59Tahun2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan Medikolegal

1.Website                 :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                        :(0385) 21389
3.Kotaksaran
4.Petugasinformasidanpengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medikolegal"