Pelayanan Intensif Care Unit

  1. a. Pasien Umum: 1. Surat perintah rawat ICU 2. Dokumen rekam medis
  2. b. Pasien JKN: 1. Surat Egibilitas Peserta (SEP) 2. Surat perintah rawat ICU 3. Dokumen rekam medis

  1. 1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat ICU
  3. 3. Petugas ruang ICU timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5. Penyelesaian administrasi dikasir
  6. 6. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

  1. Keluarga melakukan pendaftaran : 10 menit
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat ICU : 20 menit
  3. Petugas ruang ICU timbang terima pasien dan orientasi ruangan.: 20 menit
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Penyelesaian administrasi dikasir
Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN     :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan rawat ICU

1.Website                 :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                        :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif Care Unit"