Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. a. Umum: 1.Kartu identitas/KTP 2. Kartu Identitas Berobat ( untuk pasien lama)
  2. b. Asuransi JKN: 1. Kartu Identitas Berobat ( untuk pasien lama) 2. Fotocopi kartu KIS 3. Fotocopi KTP/KK
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24jam (hari kerja), bila pasien rawat inap

  1. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  2. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  3. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  4. Penyelesaian administrasi dikasir
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pulang/dirawat/rujuk
  7. Diprioritaskan pada penanganan pasien Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN     :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan Gawat Darurat

.Website                   :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                        :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"