Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

  1. 1. Jenazah dari Dalam RS : - Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas 1. Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan 2. Identitas Pasien : - Nama - Umur - Alamat - Status Pembayaran 3. Diagnosa Pasien - Jenazah dengan identitas tak jelas 1. Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan 2. Surat Penitipan dari Pengirim 3. Surat Permintaan Pemakaman
  2. 2. Jenazah Dari Luar : - Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas 1. Permintaan Pemulasaraan jenazah 2. Permintaan Visum Et Repartum 3. Identitas. - Jenazah dengan identitas tak jelas (Mr.X) 1. Ada Surat Penitipan dari pengirim (masyarakat ditemukan jenazah, pamong praja, polisi). 2. Bila membutuhkan Hasil Visum Et Repartum disertai permintaan dari polisi. 3. Setelah 3x24 jam bila tidak ada kejelasan jenazah (inisial) pengirim diinformasikan untuk : a. Mengambil jenazah untuk dipulasarakan & dimakamkan di luar RS (tempat jenazah ditemukan) b. Membuat surat permintaan untuk dipulasaraakan di RS & dimakamkan ditempat jenazah ditemukan. c. Membuat surat permintaan untuk dipulasarakan di RS & dimakamkan ditempat pemakaman umum
  3. 3. Jenazah dari IGD - Permintaan dari petugas IGD : a. Penitipan b. Pemulasaraan - Identitas Pasien - Diagnosa Pasien - Membuat surat permintaan untuk dipulasarakan di RS & dimakamkan ditempat pemakaman umum

  1. Pastikan Jenazah sudah disiapkan untuk diantar/dijemput oleh Petugas setelah selesai Pencatatan/Penerimaan Jenazah dari Luar RS/Dalam RS/ dan IGD
  2. Pastikan semua data surat menyurat sudah sesuai dengan jenazah, agar Petugas pemulasaraan Jenazah dapat mengurus Jenazah sesuai dengan permintaan keluarga jenazah/ pengirim jenazah
  3. Tunggu Proses Pemulasaran Jenazah selesai ( Penjemputan/Pengantaran jenazah)

  1. Pelaksanaan Pelayanan Pemulasaran Jenazah melayani 24 Jam (On Call) 
  2. Pelaksanaan Pelayanan Pemulasaran Jenazah bisa dari menjemput, mengantar dan  menurus Jenazah melayani 24 Jam (On Call)

No Jenis Pelayanan Sarana/ Prasarana Jasa Pelayanan Tarif
1 Bedah Mayat      
  a. Pada Jam Kerja 277.200 184.800 462.000
  b. Di luar Jam Kerja 504.540 336.360 840.900
2 Formalin/Embalmin Jenazah 600.600 400.400 1.001.000
3 Penyimpanan Jenazah per Hari < 8> 27.720 18.480 46.200
4 Penyimpanan Jenazah per Hari (> 8 jam) 46.200 30.800 77.000
5 Perawatan jenazah      
  a. Umum 46.200 30.800 77.000
  b. Khusus 138.600 92.400 231.000
6 Konservasi Jenasah      
  a. Umum 84.000 56.000 140.000
  b. Khusus 252.000 168.000 420.000
7 Ruang Duka per Hari 294.000 196.000 490.000

1. Pelayanan Pemulasaraan Jenazah 2. Pelayanan Formalin/Embalmin Jenazah 3. Pelayanan Bedah Jenazah 4. Pelayanan Perawatan dan Penyimpanan Jenazah

  1. Secara langsung

  2. Petugas informasi dan pengaduan
  3. Kotak saran
  4. Telp       : 0538-22051
  5. SMS       : 085820823581
  6. Email     : rsud_seruyan@yahoo.com 
  7. Facebook    : RumahSakitKualaPembuang
  8. Instagram : rsud_kualapembuang
  9. Website     : http://rsudkualapembuang.wordpress.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"