Pelayanan Rekam Medik

  1. Membawa Kartu Berobat/Kunjungan atau Rujukan dari Dokter /PUSKESMAS
  2. Membawa Fotocopy KTP/KK ( Kartu Keluarga )
  3. Membawa Fotocopy Kartu BPJS/KIS

  1. Pastikan Pasien datang didampingi keluarga /Perorangan
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP/KK ( Kartu Keluarga ) dan Rujukan dari Dokter Puskesmas/Dokter Keluarga Perserta BPJS
  3. Pastikan Data yang dibuat sudah benar dan sesuai KTP/BPJS/KIS Pasien.
  4. Tunggu sampai Proses Pelayanan Selesai

  1. Pendaftaran 
  2. Pemberkasan/Input Data
  3. Pembuatan/Persetujuan
  • Poin 1, 2 dan 3 diselesai 30 menit  

-

1. Pelayanan Pembuatan Kartu (Baru/Ganti) 2. Pelayanan Rekam Medik Rawat Jalan, Rawat Inap 3. Pelayanan untuk Buku Rekam Dedik dan Dokumen Rekam Medik

  1. Secara langsung

  2. Petugas informasi dan pengaduan
  3. Kotak saran
  4. Telp       : 0538-22051
  5. SMS       : 085820823581
  6. Email     : rsud_seruyan@yahoo.com
  7. Facebook    : RumahSakitKualaPembuang
  8. Instagram : rsud_kualapembuang
  9. Website     : http://rsudkualapembuang.wordpress.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"