Pelayanan Keluarga Miskin

  1. Membawa Fotocopy KTP/KK ( Kartu Keluarga )
  2. Membawa Fotocopy JAMKESMAS, JAMKESDA dan JAMPERSAL
  3. Memawa Surat Rujukan dari PUSKESMAS (jika diperlukan)
  4. Membawa Surat Keterangan dari kelurahan

  1. Pastikan Pasien datang didampingi keluarga /Perorangan
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP/KK, JAMKESMAS/JAMKESDA/JAMPERSAL dan surat keterangan dari Kelurahan atau Dinas Terkait
  3. Sampaikan Keluhan, ikuti petunjuk yang diberikan Petugas dan Tunggu Proses sampai selesai

  1. Pendaftaran 
  2. Pemberkasan/Input Data
  3. Pembuatan/Persetujuan
  • Poin 1, 2 dan 3 diselesai ≤ 30 menit  

-

Pelayanan Keluarga Miskin

  1. Secara langsung

  2. Petugas informasi dan pengaduan
  3. Kotak saran
  4. Telp       : 0538-22051
  5. SMS       : 085820823581
  6. Email     : rsud_seruyan@yahoo.com
  7. Facebook    : RumahSakitKualaPembuang
  8. Instagram : rsud_kualapembuang
  9. Website     : http://rsudkualapembuang.wordpress.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Miskin"