Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. membawa fotokopi KTP sebanyak 2 Lembar
  2. pas photo ukuran 4x6 6 Lembar
  3. Surat Rekaman Catatan Kriminal dari Identifikasi Sidik Jari Sat Reskrim

  1. 1. Pastikan masyarakat membawa Fotokopi KTP yang berdomisili di Kabupaten Indragiri Hilir, apabila masyarakat tersebut tidak berdomisili di Kab. Inhil maka masyarakat tersebut harus mengurus terlebih dahulu surat keterangan berdomisili di wilayah Kab. Inhil 2. Datanglah dengan membawa fotokopi KTP, Pas photo yang telah di tetapkan 3. Si Pemohon langsung menuju ke ruangan pelayanan sidik jari untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Catatan Kriminal dari Identifikasi Sat Reskrim 4.Kemudian mengisi Formulir Daftar Pertanyaan yang disediakan oleh Petugas Pelayanan Sat Intelkam 5. Tunggu proses penerbitan sekitar kurang lebih 15 menit di ruang tunggu Pelayanan Sat Intelkam dan apabila SKCK si pemohon telah diterbitkan akan dipanggil oleh petugas. 6. Lakukan pembayaran tarif PNBP sesuai PP No. 60 Tahun 2016 senilai Rp30.000,- 7. Selesai

15 Menit tersebut sudah termasuk pemeriksaan berkas, pemeriksaan data terkait formulir yang telah diisi oleh si pemohon dan proses pengetikan serta penerbitan SKCK si Pemohon

Tarif tersebut merupakan biaya yang telah ditetapkan oleh PP NO. 60 Tahun 2016 tentang PNBP SKCK 

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

dalam hal penanganan pengaduan masyarakat dapat langsung berkomunikasi kepada petugas lewat email kresnainhil@gmail.com atau menghubungi ke nomor 085264642762 atau masyarakat dapat langsung berkoordinasi dengan petugas di ruangan Administrasi Sat Intelkam dengan Sdr. AIPTU B.E Panggabean,S.Sos atau BRIPDA Irma Roza Sitompul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"