15 Menit tersebut sudah termasuk pemeriksaan berkas, pemeriksaan data terkait formulir yang telah diisi oleh si pemohon dan proses pengetikan serta penerbitan SKCK si Pemohon
Tarif tersebut merupakan biaya yang telah ditetapkan oleh PP NO. 60 Tahun 2016 tentang PNBP SKCK
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dalam hal penanganan pengaduan masyarakat dapat langsung berkomunikasi kepada petugas lewat email kresnainhil@gmail.com atau menghubungi ke nomor 085264642762 atau masyarakat dapat langsung berkoordinasi dengan petugas di ruangan Administrasi Sat Intelkam dengan Sdr. AIPTU B.E Panggabean,S.Sos atau BRIPDA Irma Roza Sitompul
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store