Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: NOMOR 18 TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang ditandatangani oleh pemohon
  2. Salinan Penetapan Pengadilan
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy KTP orangtua
  5. Fotocopy KTP orangtua angkat

Senin - Kamis : 08.00-12.00 WIB, 12.00-13.00 WIB Istirahat, 13.00-15.45 WIB
Jumat : 10.00-12.00 WIB, 12.00-13.30 WIB Istirahat, 13.30-16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
1. Ruang Informasi/Pengaduan (Help Desk)
2. Kotak Saran
3. E-mail : capil.samosir@gmail.com
4. Telp. (0626) 20388
5. Facebook Disdukcatpil Samosir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"