Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

  1. SYARAT ADMINISTRATIF: 1. Surat permohonan bermeterai Rp6.000,-; 2. Akta pendirian badan usaha beserta pengesahan dari pejabat berwenang; 3. Akta perubahan badan usaha dan pengesahan dari pejabat berwenang; 4. Profil badan usaha; 5. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha; 6. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 8. Surat Keterangan Domisili badan usaha; 7. Susunan direksi badan usaha dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing pengurus; 8. Daftar pemegang saham; dan 9. Rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan dilakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan melampirkan nota kesepahaman dengan Pemegang IUP/IUPK/Izin Pertambangan Rakyat Operasi Produksi/Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara/Kontrak Karya Asal Mineral atau Batubara.
  2. SYARAT TEKNIS: 1. Dokumen rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dievaluasi oleh dinas teknis; 2. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan atau tenaga ahli metalurgi yang berpengalaman paling sedikit tiga tahun, ijazah, dan sertifikat yang dilegalisir; 3. Dokumen studi kelayakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang telah disetujui gubernur dengan kewenangannya yang dievaluasi oleh dinas teknis; 4. Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara; dan 5. Perjanjian kerja sama jual beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
  3. SYARAT LINGKUNGAN: 1. Fotokopi persetujuan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL); dan 2. Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditandatangan oleh direktur di atas meterai.
  4. SYARAT FINANSIAL: 1. Laporan keuangan tahun terakhir dengan hasil audit akuntan publik; 2. Rencana pembiayaan dan rencana investasi; 3. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan mineral dan batubara bermeterai Rp6.000,-; 4. Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta; dan 5. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan dan Pajak Penghasilan karyawan selama dua tahun terakhir.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian"