Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan

  1. Surat permohonan di atas meterai Rp6.000,-
  2. SK IUP OPK sebelumnya
  3. Perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan dengan Pemegang IUP OP
  4. Fotokopi IUP OP, IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR dan/atau IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan lainnya
  5. Perjanjian kerja dama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri/luar negeri
  6. Persetujuan dokumen RKAB dua tahun terakhir
  7. Laporan Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan selama dua tahun terakhir yang memuat Pengangkutan dan Penjualan dari supplier hingga pengguna akhir (end user), invoice pembelian, dan invoice penjualan mineral atau batubara.
  8. Hasil evaluasi kinerja IUP OPK untuk Pengolahan dan Pemurnian
  9. Laporan keuangan tahun terakhir
  10. Pertimbangan teknis dari dinas teknis.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan"