Pencatatan Perceraian (Non Muslim)

  1. Mengisi formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditanda tangani oleh Pemohon/Pelapor dan Kepala Desa/Lurah
  2. Salinan Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Surat kuasa yang bermaterai cukup bagi yang pelaporannya dikuasakan

Senin - Kamis : 08.00-12.00 WIB, 12.00-13.00 WIB Istirahat, 13.00-15.45 WIB
Jumat : 10.00-12.00 WIB, 12.00-13.30 WIB Istirahat, 13.30-16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perceraian

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
1. Ruang Informasi/Pengaduan (Help Desk)
2. Kotak Saran
3. E-mail : capil.samosir@gmail.com
4. Telp. (0626) 20388
5. Facebook Disdukcatpil Samosir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian (Non Muslim)"