Pencatatan Kematian

  1. Mengisi formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemohon/Pelapor
  2. Surat Keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit/paramedis/desa/kelurahan
  3. Formulir pelaporan kematian dari desa/kelurahan
  4. Fotocopy KTP pelapor yang masih berlaku
  5. Fotocopy KK yang meninggal
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Salinan Penetapan Pengadilan yang tidak diketahui jenazahnya bagi seseorang yang hilang, tidak ditemukan jenazahnya, dan tidak jelas identitasnya

Senin - Kamis : 08.00-12.00 WIB, 12.00-13.00 WIB Istirahat, 13.00-15.45 WIB
Jumat : 10.00-12.00 WIB, 12.00-13.30 WIB Istirahat, 13.30-16.00 WIB
 

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
1. Ruang Informasi/Pengaduan (Help Desk)
2. Kotak Saran
3. E-mail : capil.samosir@gmail.com
4. Telp. (0626) 20388
5. Facebook Disdukcatpil Samosir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian"