Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Pengangkutan dan Penjualan

  1. SYARAT ADMINISTRATIF PERSEORANGAN: 1. Surat permohonan; 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 3. Surat Keterangan Domisili Kantor di Kalimantan Tengah; 4 . NPWP Kalimantan Tengah; 5. Perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan dengan Pemegang IUP OP yang memuat, antara lain: a. Jumlah tonase dan jadwal rencana pengangkutan dan penjualan, b. Kesepakatan harga pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara, c. Jenis, kualitas, dan asal komoditas mineral dan batubara yang akan diangkut, d. Tujuan penjualan dan jangka waktu perjanjian kerja sama, e. Pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Fotokopi IUP OP, IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian, IPR dan/atau IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan lainnya; 7. Perjanjian kerja sama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri/luar negeri.
  2. SYARAT ADMINISTRATIF KOPERASI/BADAN USAHA: 1. Surat permohonan bermeterai Rp6.000,-; 2. Profil badan usaha; 3. Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan khususnya bidang pengangkutan dan penjualan; 4 . Susunan pengurus; 5. Surat Keterangan Domisili Kantor di Kalimantan Tengah; 6. NPWP Kalimantan Tengah; 7. Perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan dengan Pemegang IUP OP yang telah mendapat rekomendasi dari menteri atau gubernur sesuai kewenangannya; 8. Fotokopi IUP OP, IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian, IPR dan/atau IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan lainnya yang telah teregister pada Dirjen dan memiliki sertifikat CNC; dan 9. Perjanjian kerja sama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri/luar negeri.
  3. SYARAT TEKNIS KOPERASI/BADAN USAHA: 1. Persetujuan Dokumen RKAB; 2 Daftar peralatan termasuk armada pengangkutan; 3. Kerja sama dengan Pemegang IUP OP dengan lampiran: a. Laporan Hasil Kegiatan Eksplorasi Terakhir (memuat data sumber daya dan cadangan), b. RKAB dua tahun terakhir yang telah disetujui (memuat data rencana dan realisasi produksi dan penjualan), c. Studi kelayakan (FS) yang telah disetujui (dilengkapi dengan informasi mengenai cadangan dan rencana produksi), d. Izin Lingkungan yang telah disetujui (dilengkapi dengan informasi mengenai cadangan dan rencana produksi), e. Bukti pembayaran Iuran Tetap lima tahun terakhir atau sejak diterbitkan IUP OP, f. Bukti pembayaran Iuran Produksi atau pajak daerah lima tahun terakhir; 4. Kerja sama dengan Pemegang IPR dengan lampiran: a. Laporan kapasitas produksi per tahun, b. Bukti pembayaran Iuran Tetap lima tahun terakhir atau sejak diterbitkan IPR, c. Bukti pembayaran Iuran Produksi atau pajak daerah lima tahun terakhir atau sejak diterbitkan IPR; 5. Kerja sama dengan Pemegang IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan lainnya (harus dilengkapi data mengenai sumber daya atau cadangan dari Pemegang IUP OP yang bekerja sama dengan Pemegang IUP OPK Pengangkutan Dan Penjualan yang bersangkutan).
  4. SYARAT LINGKUNGAN KOPERASI/BADAN USAHA: 1. Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 2. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan baik darat, laut maupun sungai.
  5. SYARAT FINANSIAL KOPERASI/BADAN USAHA: 1. Laporan keuangan tahun terakhir; 2. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan mineral dan batubara; dan 3 . Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Pengangkutan dan Penjualan

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Pengangkutan dan Penjualan"