Izn Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan

  1. Surat permohonan bermeterai Rp6.000,-
  2. Profil badan usaha
  3. Akta pendirian perusahaan
  4. Susunan direksi dan daftar pemegang saham
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha di Kalimantan Tengah
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak Kalimantan Tengah
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Salinan izin usaha yang dimiliki dari instansi yang berwenang
  9. Master plan kegiatan yang dikerjakan melalui evaluasi dinas teknis dan dilegalisir
  10. Jumlah tonase mineral dan atau batubara yang tergali akibat kegiatan yang dilakukan melalui evaluasi dinas teknis dan dilegalisir
  11. Kualitas mineral atau batubara yang tergali disertai dengan sertifikat contoh dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi
  12. Perjanjian jual beli dengan pembeli
  13. Pertimbangan teknis dari dinas teknis
  14. Peta pertimbangan teknis dari dinas teknis.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Izn Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izn Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Untuk Penjualan"