Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Bahan Galian Mineral dan Batubara

  1. Surat permohonan
  2. SK IUP Operasi Produksi sebelumnya
  3. Fotokopi akta pendirian dan/atau perubahan badan usaha
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalimantan Tengah Perusahaan
  5. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
  7. Profil badan usaha
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Laporan Akhir Kegiatan Operasi Produksi
  10. Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan beserta daftar koordinat
  11. Dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
  12. Laporan keuangan tahun terakhir
  13. Fotokopi sertifikat clear and clean dari Kementerian ESDM
  14. Laporan Neraca Sumber Daya dan Cadangan
  15. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan
  16. Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan dan karyawan selama dua tahun terakhir
  17. Bukti pelunasan Iuran Tetap
  18. Bukti pelunasan royalti (logam dan batubara) atau pelunasan retribusi (bukan logam dan batuan)
  19. Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk compact disk.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Bahan Galian Mineral dan Batubara

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Bahan Galian Mineral dan Batubara"