Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan

  1. Untuk pemohon badan usaha: 1. Surat permohonan bermeterai Rp6.000,-; 2. SK IUP Eksplorasi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; 3 Susunan direksi dan pemegang saham; 4. Fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan badan usaha; 5. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 6. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU); 7. Fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 8. Profil badan usaha; 9. Salinan Surat Keterangan Domisili; 10. Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan beserta daftar koordinat sesuai dengan SIG Nasional dari Dinas ESDM; 11. Dokumen Eksplorasi; 12 . Dokumen studi kelayakan dilengkapi dengan persetujuan dokumen dari Dinas ESDM; 13. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dilengkapi dengan persetujuan dokumen dari Dinas ESDM; 14. Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang dilengkapi dengan persetujuan dokumen dari Dinas ESDM; 15. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 16. Bukti Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang berupa bilyet deposito di bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah; 17. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi berpengalaman paling sedikit tiga tahun; 18. Surat pernyataan bermeterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 19. Persetujuan dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 20. Laporan keuangan terakhir dari audit akuntan publik; 21. Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan dan Karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 22. Bukti pelunasan Iuran Tetap tiga tahun terakhir; 23. Pertimbangan teknis dari dinas terkait (Dinas ESDM); 24. Peta pertimbangan teknis (Dinas ESDM); dan 25. Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk compact disk.
  2. Untuk pemohon koperasi: 1. Surat permohonan bermeterai Rp6.000,-; 2. SK IUP Eksplorasi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; 3. Susunan pengurus; 4. Fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan; 5. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 6. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU); 7. Fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 8. Salinan Surat Keterangan Domisili; 9. Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan beserta daftar koordinat sesuai dengan SIG Nasional dari Dinas ESDM; 10. Dokumen Eksplorasi; 11. Dokumen studi kelayakan dilengkapi dengan persetujuan dokumen dari Dinas ESDM; 12. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dilengkapi dengan persetujuan dokumen dari Dinas ESDM; 13. Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang dilengkapi dengan persetujuan dokumen dari Dinas ESDM; 14. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 15. Bukti Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang berupa bilyet deposito di bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah; 16. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi berpengalaman paling sedikit tiga tahun; 17. Surat pernyataan bermeterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 18 Persetujuan dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 19. Laporan keuangan terakhir dari audit akuntan publik; 20. Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan dan Karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 21. Bukti pelunasan Iuran Tetap tiga tahun terakhir; 22. Pertimbangan teknis dari dinas terkait (Dinas ESDM); 23. Peta pertimbangan teknis (Dinas ESDM); dan 24. Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk compact disk.
  3. Untuk pemohon perorangan: 1. Surat permohonan bermeterai Rp6.000,-; 2. SK IUP Eksplorasi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; 3. Salinan Surat Keterangan Domisili; 4. Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan beserta daftar koordinat sesuai dengan SIG Nasional dari Dinas ESDM; 5. Dokumen Eksplorasi; 6. Dokumen studi kelayakan dilengkapi dengan persetujuan dokumen dari Dinas ESDM; 7. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dilengkapi dengan persetujuan dokumen dari Dinas ESDM; 8. Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang dilengkapi dengan persetujuan dokumen dari Dinas ESDM; 9. Bukti penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang berupa bilyet deposito di bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah; 10. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 11. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi berpengalaman paling sedikit tiga tahun; 12. Surat pernyataan bermeterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 13. Persetujuan dan Dokumen Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 14. Bukti pembayaran retribusi daerah tiga tahun terakhir; 15. Pertimbangan teknis dari dinas terkait (Dinas ESDM); dan 16. Peta pertimbangan teknis (Dinas ESDM).

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan"