Pelayanan Perubahan Akta Kematian

  1. Pemohon mengisi form. F2.29 / Form. F-2.30 diketahui RT/RW dan Lurah
  2. Surat keterangan kematian dari dokter/paramedic bagi yang meninggal di RS
  3. Surat keterangan kematian dari Lurah/Kepala desa jika meninggal dirumah
  4. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal bagi yang memiliki akta
  5. Fotocopy / Asli KTP dan KK
  6. Fotocopy dokumen imigrasi bagi orang asing
  7. Fotocopy KTP saksi minimal 1 (satu) Orang

  1. Petugas pelayanan menerima persyaratan permohonan penerbitan Akta Kematian dari pemohon
  2. Petugas pelayanan memverifikasi dan memvalidasi permohonan penerbitan Akta Kematian dari pemohon
  3. Petugas pelayanan mencatat menomorkan permohonan kedalam buku agenda dan memberikan tanda terima bahan yang dilengkapi dengan nomor hp pemohon
  4. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas kepada Petugas Penulis Buku Register/Distribusi untuk mencatat data sesuai berkas permohonan dalam Buku Register
  5. Operator Komputer melakukan pengetikan data dan mencetak Akta Kematian pada kertas biasa (Draft) dan menyerahkan kepada Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan, kematian
  6. Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian memeriksa dan memaraf (Draft) cetakan Kutipan Kedua Akta Kematian dan meneruskan ke Kabid untuk diparaf
  7. Operator Komputer mencetak Asli Kutipan Kedua Akta Kematian
  8. Buku Register dan Akta Kematian ditandatangani oleh Kadin
  9. Petugas Distribusi mengambil Buku Register, Akta Kematian dan berkas permohonan dari Kadis,membubuhkan stempel pada Akta Kematian
  10. Petugas Pengambilan Berkas menyerahkan Akta Kematian kepada pemohon
  11. Petugas distribusi menyerahkan arsip ke petugas pencatatan untuk diarsipkan

  1. Petugas Pelayanan menerima persyaratan, memverifikasi/validasi permohonan Penerbitan Akta Kematian
  2. Operator SIAK memproses permohonan Penerbitan Akta Kematian
  3. Petugas Distribusi pengambilan dokumen menyerahkan Akta Kematian

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Website: www.facebook.com/pages/Dinas-Kependudukan-Dan-Catatan-Sipil

Telepon :(0748) 21093

Sepriono :085266237181

Email: dcapilkerinci@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store