Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalimantan Tengah
  4. Surat Keterangan Domisili Kalimantan Tengah
  5. Akta pendirian dan akta pengesahan perusahaan
  6. Profil badan usaha
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SITU, HO
  8. Izin lingkungan hidup yang masih berlaku, SPPL/UKL-UPL/Amdal atau surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  9. Surat pernyataan bersedia memasang meteran penggunaan air tanah
  10. Peta topografi skala 1 : 10.000 (memperlihatkan titik lokasi rencana pengeboran air tanah)
  11. Informasi mengenai rencana pengeboran air tanah
  12. Surat Izin Pengeboran atau Penggalian Air Tanah
  13. Gambar bagan penampang penyelesaian konstruksi sumur
  14. Hasil uji laboratorium kualitas air tanah.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

 

Biaya Retribusi:
Biaya cetak peta untuk pertimbangan teknis sebanyak tiga lembar dan SK Izin Pemakaian atau Izin Pengusahaan Air Tanah sebanyak tiga lembar dengan biaya sebesar Rp1.500.000,- per lembar.

 

Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah"