No. SK: 188.45/20/35.09.09/2024
a. Ambil No Antrian dan Pemohon menuju Loket untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
b. Penginputan data yang akan diproses
c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
Penyerahan produk pelayanan kepada pemohonTidak dipungut biaya
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan 2. Telp wa Sobat : 082228757212 3. Email : Pemohonakte@gmail.com 4. Kotak Pengaduan 5. kec.bangsalsari@jemberkab.go.id 6. SP4N-LAPOR |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store