Pengajuan Ligalisir

No. SK: 188.45/20/35.09.09/2024

  1. - Fotocopy KTP Pemohon
  2. - Fotocopy KK Pemohon
  3. - Membawa Dokumen Asli yang akan diligalisir

  1. a. Pemohon mengambil no antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. b. Penginputan data yang akan diproses
  3. c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
  4. d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

a.    Pemohon mengambil no antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas

b.    Penginputan data yang akan diproses

c.    Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani

d.    Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi

e.    Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Ligalisir Dokumen

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 082228757212

3.  Email : Pemohonakte@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.bangsalsari@jemberkab.go.id

6.  SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Ligalisir"