Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) untuk Luas di atas 25 - 1.000 Ha

  1. Surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan
  2. Akta pendirian usaha dan perubahannya yang terakhir (kecuali perorangan)
  3. Rekomendasi dari dinas kabupaten/kota/provinsi yang membidangi perkebunan
  4. Fotokopi Izin Pembukaan Lahan
  5. Fotokopi Izin Lokasi
  6. Fotokopi Izin Usaha Perkebunan
  7. Fotokopi NPWP Perusahaan
  8. Fotokopi KTP Pengurusan SP2B-KS
  9. Pemeriksaan lokasi kebun pembibitan dan lokasi kebun yang akan ditanam (diganti dengan rekomendasi)
  10. Surat tugas pengurusan SP2B-KS dari perusahaan yang bersangkutan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
-

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Biaya Pelayanan: Tidak ada
Biaya Retribusi  : Tidak ada

 

Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) untuk Luas di atas 25 - 1.000 Ha

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) untuk Luas di atas 25 - 1.000 Ha"