Kartu Keluarga

  1. 1. Fotocopy KK
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. KK asli jika proses ubah data
  4. 4. Surat Kehilangan dari kepolisian jika KK asli hilang
  5. 5. Berkas Surat Pindah Datang jika mengurus KK baru

  1. Datang Ke Kantor Desa Keting, Menghadap Petugas dengan menyerahkan persyaratan-persyaratan, Menunggu proses pembuatan dan penandatanganan berkas, dan Berkas permintaan selesai bisa langsung dibawa pulang atau diteruskan ke instansi lainnya.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Datang Ke Kantor Desa
2. Kaur Tata Usaha dan Umum(085391114817)
3. Sekertaris Desa (081288770205)
4. Kepala Desa (08124912238)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"