penerbitan surat keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. membawa KK/KTP Foto copy/Asli

  1. 1. menyerahkan Berkas (KK/KTP) 2. penandatanganan KADES 3. Penyerahan Berkas Kembali

1. penyerahan berkas dan pengetikan 5 menit
2. penanda tanganan KADES 10 Menit
3. penyerahan berkas kembali

semua pelayanan Gratis

Surat Keterangan Tidak Mampu

hubungi Kasi Pelayanan CP : 0852-9507-6232
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan surat keterangan Tidak Mampu (SKTM)"