Akte Kelahiran

  1. Mengisi Formulir Akte Kelahiran
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP suami dan istri (orang tua)
  4. Foto copy KTP saksi 2 orang
  5. Legalisir Surat Nikah dari KUA
  6. Surat Keterangan Lahir Desa/Rumah Sakit
  7. Foto copy Ijasah bagi yang masih sekolah
  8. Mengisi Surat Pernyataan

  1. Menerima berkas
  2. Verifikasi berkas
  3. Entri data
  4. Membuat Surat Pengantar dan ditandatangai Camat untuk ke Dispendukcapil

  1. Menerima berkas    (2 menit)

  2. Pengaduan Langsung
    Datang langsung ke Kecamatan Rambipuji
  3. Pengaduan Tidak Langsung
     Mengirimkan pengaduan melalui surat dinas/kotak saran/via Telp.
  4. Verifikasi berkas    (5 menit)

  5. Entri data   (15 menit)

  6. Ttd Kades   (30 Menit)

Tidak dipungut Biaya alias GRATIS

Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran

 
  1. Pengaduan Langsung
    Datang langsung ke kantor Desa
  2. Pengaduan Tidak Langsung
     Mengirimkan pengaduan melalui surat dinas/kotak saran/via Telp.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran"