Kasir

  1. 1.Rawat jalan untuk Pasien umum : bukti pendaftaran
  2. 2. Rawat jalan untuk Pasien asuransi diluar BPJS : - bukti pendaftaran dan persyaratan sudah dicap lengkap - bukti tindakan
  3. 3. Rawat Jalan untuk Pasien JKN/BPJS : - Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ) - Surat elegibilitas peserta (SEP) - Bukti tindakan
  4. 4. Rawat inap : Lembar resep/CPO,Persyaratan jaminan

  1. 1. Rawat Jalan: - Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan - Menunggu panggilan - Pengecekan biling oleh petugas - Penyelesaian administrasi
  2. 2. Rawat Inap : - keluarga/penaggungjawab pasien menyerahkan CPO dan persyaratan jaminan - menunggu panggilan - pengecekan billing oleh petugas - Penyelesaian administrasi - Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

≤ 30 menit

Umum sesuai PERGUB,
JKN : sesuai Permenkes No.59 tahun 2014.

Administrasi Pembayaran

Hotline : 0811-5230-044
Kotak Saran
Email: humasrsdoris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasir"