Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

  1. a. Pasien Umum: 1. Surat perintah rawat kamar bersalin 2. Dokumen rekam medis
  2. b. Pasien JKN: 1. Surat Egibilitas Peserta (SEP) 2. Surat perintah rawat kamar bersalin 3. Dokumen rekam medis

  1. 1. Serah terima pasien oleh petugas
  2. 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. 3. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. 5. Pengambilan obat
  6. 6. Penyelesaian administrasi bila pasien langsung pulang
  7. 7. Pasien pindah keruangrawat / kamaroperasi / rujuk/ p

  1. Serah terima pasien oleh petugas : 20 menit
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan : 2 jam
  3. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan: 10 menit

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN     :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

pelayanan kamar bersalin

1.Website           :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                 :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin"