Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. a. Pasien Umum: 1. Bukti pembayaran pemeriksaan radiologi 2. Surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter
  2. Pasien JKN: 1. Surat Egibilitas Peserta (SEP) 2.Surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter

  1. 1. Dokter membuat pengantar untuk pemeriksaan radiologi
  2. 2. Pembayaran pemeriksaan radiologi di kasir
  3. 3. Menunggu panggilan untuk pemeriksaan
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  5. 5. Penyerahan hasil
  6. 6. Pembacaan ekspertisi oleh dokter yang meminta pemeriksaan radiologi

  1. Dokter membuat pengantar untuk pemeriksaan radiologi : 10 menit
  2. Pembayaran pemeriksaan radiologi di kasir : 20 menit
  3. Menunggu panggilan untuk pemeriksaan : 10 menit
  4. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar : 30 menit
  5. Penyerahan hasil: 10 menit
  6. Pembacaan ekspertisi oleh dokter yang meminta pemeriksaan radiologi: 30 menit

 

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN     :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan Radiologi

1.Website           :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                 :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"