Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi

  1. Surat permohonan di atas meterai
  2. Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- dan cap
  3. Akta pendirian badan usaha dan akta perubahan yang terakhir
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi (PPAL)
  6. Izin Lokasi (IL)
  7. Pertimbangan teknis dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
  8. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah/Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH)
  9. Surat pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,-
  10. Surat pernyataan kesediaan bermitra yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,-
  11. Rencana Kerja Kemitraan (MoU)
  12. Surat pernyataan kesediaan wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20i luas kebun yang diusahakan
  13. Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT)
  14. Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
  15. Proposal Pembangunan Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang disetujui (legalisir) oleh Kepala Dinas Perkebunan provinsi atau dinas yang membidangi perkebunan pada kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan dilengkapi dengan peta rencana pembangunan kebun dengan skala 1 : 50.000
  16. Surat pernyataan bersedia mendampingi dan melaksanakan pemeriksaan lapangan (BAP dilampirkan).

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Proyek:
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Surat Permohonan Pertimbangan Teknis diterima oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Biaya Pelayanan: Tidak ada
Biaya Retribusi  : Ada, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum.

 

Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi"