Izin Pengembangan Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IPUPP)

  1. Surat permohonan IPUPP di atas meterai
  2. Fotokopi IUP-P atau IUP yang disahkan pemberi izin
  3. Profil perusahaan yang meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus, dan bidang usaha perusahaan
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh gubernur
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh bupati/wali kota
  6. Rekomendasi lokasi dari Badan Pertanahan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya yang dilengkapi peta digital lokasi dengan skala 1 : 100.000 (cetak peta dan file elektronik)
  7. Rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan provinsi atau dinas yang membidangi perkebunan pada kabupaten/kota sesuai kewenangannya
  8. Surat pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
  9. Nota kesepahaman atau kontrak kerja sama kemitraan pemasokan bahan baku
  10. Rekomendasi ketersediaan bahan baku dari Dinas Perkebunan provinsi atau dinas yang membidangi perkebunan pada kabupaten/kota sesuai kewenangannya
  11. Proposal pengembangan unit Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang disetujui oleh Kepala Dinas Perkebunan provinisi atau kepala dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota sesuai kewenangannya
  12. Surat persetujuan dokumen AMDAL dari Komisi AMDAL Daerah dan Izin lingkungan dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan
  13. Surat pernyataan bersedia mendampingi dan melaksanakan pemeriksaan lapangan (BAP dilampirkan).

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Surat Permohonan Pertimbangan Teknis diterima oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Biaya Pelayanan: Tidak ada
Biaya Retribusi   : Ada, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum.

 

Izin Pengembangan Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IPUPP)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengembangan Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IPUPP)"