Izin Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan (IPJTP)

  1. Surat permohonan di atas meterai cukup
  2. Akta pendirian perusahaan
  3. IUP-B atau IUP
  4. Rekomendasi perubahan peruntukan tanah berdasarkan rekomendasi arahan lokasi atau izin lokasi atau HGU dari Badan Pertanahan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan fotokopi HGU yang disahkan pemberi izin bagi yang sudah memiliki
  5. Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari instansi kehutanan apabila tanah berasal dari kawasan hutan
  6. Rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah atau dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota sesuai kewenangannya
  7. Proposal pembangunan terpadu Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan yang disetujui oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinisi Kalimantan Tengah
  8. Referensi bank yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah yang menerangkan bahwa perusahaan memiliki rekening dan menyetor deposit dana jaminan dengan saldo terakhir minimal 1i nilai total rencana investasi
  9. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk IPJTP yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah
  10. Surat pernyataan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat yang dilengkapi rencana kerjanya
  11. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
  12. Surat persetujuan dokumen AMDAL baru dari Komisi AMDAL Daerah/Izin Lingkungan
  13. Surat pernyataan bersedia mendampingi dan melaksanakan pemeriksaan lapangan (BAP dilampirkan).

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Proyek:
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Surat Permohonan Pertimbangan Teknis diterima oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Biaya Pelayanan:
Biaya Pelayanan: Tidak ada
Biaya Retribusi   : Ada, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum.

 

Izin Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan (IPJTP)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan (IPJTP)"